Category Archives: Pendidikan

Berbakat Tapi Tidak Berprestasi

Berprestasi Berbakat Tapi Tidak BerprestasiAnak yang berbakat namun kurang berprestasi biasa disebut AB2K (Anak berbakat Berpretasi Kurang) atau dalam bahasa Inggris disebut The Underachieving Gifted, yaitu anak yang dilihat dari satu sisi  dia  adalah  individu-individu  yang memiliki potensi  tinggi,  namun  di  sisi  lain mereka menunjukkan  prestasi  yang  rendah. Anak berbakat berprestasi kurang (AB2K) dapat diidentifikasi pada semua level akademik,  walaupun  mereka  sering  kali  baru  teridentifikasi  pada  Sekolah Menengah. Berdasarkan  informasi dari guru, anak berbakat berprestasi kurang (AB2K)  sering menampakkan  dirinya  sebagai  yang malas,  tidak  tertarik  dalam belajar, bosan,  rebellious, dan irksome.

Pengertian Motif (2)

Motif adalah keadaan dalam diri subjek didik yang mendorongnya untuk melakukan aktivitas-aktivitas tertentu. Motif boleh jadi timbul dari rangsangan luar, seperti pemberian hadiah bila seseorang dapat menyelesaikan satu tugas dengan baik. Motif semacam ini sering disebut motif ekstrensik. Tetapi tidak jarang pula motif tumbuh di dalam diri subjek didik sendiri yang disebut motif intrinsik. Misalnya, seorang subjek didik gemar membaca karena dia memang ingin mengetahui lebih dalam tentang sesuatu.

Pengertian Perilaku

Perilaku adalah tindakan atau aktivitas dari manusia itu sendiri yang mempunyai bentangan yang sangat luas antara lain : berjalan, berbicara, menangis, tertawa, bekerja, kuliah, menulis, membaca, dan sebagainya. Dari uraian ini dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud perilaku manusia adalah semua kegiatan atau aktivitas manusia, baik yang diamati langsung, maupun yang tidak dapat diamati oleh pihak luar. (Notoatmodjo, 2003).

Pengertian Percaya Diri

Percaya diri merupakan aspek kepribadian manusia yang berfungsi penting untuk mengaktualisasikan potensi yang dimilikinya.[1] yaitu suatu sikap positif seorang individu yang memampukan dirinya untuk mengembangkan penilaian positif baik terhadap diri sendiri maupun terhadap lingkungan atau situasi yang dihadapinya, sehingga dengan alasan ini, ia akan mampu melakukan tindakan sesuai dengan apa yang ia inginkan, rencanakan dan harapkan.

Pengertian Konsep

Konsep yaitu suatu pokok pertama yang mendasari keseluruhan pemikiran, pembentukan konsep merupakan konkritisasi indra, suatu proses pelik yang mencakup persiapan metoda pengenalan seperti perbandingan, analisa, abstraksi idealisasi, dan bentuk-bentuk deduksi yang pelik.[1]atau menurut Kant yang dikutip oleh  Harifudin Cawidu yaitu  gambaran yang bersifat umum atau abstrak tentang sesuatu.[2]

Pendidikan Karakter Sebagai Pondasi Kesuksesan Peradaban Bangsa

Pendidikan karakter kini memang menjadi isu utama pendidikan, selain menjadi bagian dari proses pembentukan akhlak anak bangsa, pendidikan karakter ini pun diharapkan mampu menjadi pondasi utama dalam mensukseskan Indonesia Emas 2025. Di lingkungan Kemdiknas sendiri, pendidikan karakter menjadi fokus pendidikan di seluruh jenjang pendidikan yang dibinannya. Tidak kecuali di pendidikan tinggi, pendidikan karakter pun mendapatkan perhatian yang cukup besar, kemarin (1/06) Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) mengadakan Rembuk Nasioanal dengan  tema “ Membangun Karakter Bangsa dengan Berwawasan Kebangsaan”. Acara yang digelar di Balai Pertemuan UPI ini, dibidangi oleh Pusat Kajian Nasional Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan UPI.

Selain Wakil Menteri Pendidikan Nasional, Prof.dr.Fasli Jalal, Ph.D, hadir pula menjadi pembicara seperti Prof.Dr.Mahfud,MD,SH, SU. Prof.Dr.Jimly Asshiddiqie, SH. Prof. Dr. Djohermansyah Djohan, M.A. Prof.Dr.H.Sunaryo Kartadinata,M.Pd. Prof.Dr.H.Dadan Wildan, M.Hum dan Drs. Yadi Ruyadi, M.si.

Wamendiknas dalam acara ini mengungkapkan arti penting pendidikan karakter bagi bangsa dan negara, beliau pun menjelaskan bahwa pendidikan karakter sangat erat dan dilatar belakangi oleh keinginan mewujudkan konsensus nasional yang berparadigma Pancasila dan UUD 1945. Konsensus tersebut selanjutnya diperjelas melalui UU No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang berbunyi “ Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokrasi serta bertanggung jawab.”

Dari bunyi pasal tersebut, Wamendiknas mengungkapkan bahwa telah terdapat 5 dari 8 potensi peserta didik yang implementasinya sangat lekat dengan tujuan pembentukan pendidikan karakter. Kelekatan inilah yang menjadi dasar hukum begitu pentingnya pelaksanaan pendidikan karakter.

Wamendiknas pun mengatakan bahwa, pada dasarnya pembentukan karakter itu dimulai dari fitrah yang diberikan Ilahi, yang kemudian membentuk jati diri dan prilaku. Dalam prosesnya sendiri fitrah Ilahi ini dangat dipengaruhi oleh keadaan lingkungan, sehingga lingkungan memilki peranan yang cukup besar dalam membentuk jati diri dan prilaku.

Oleh karena itu Wamendiknas mengatakan bahwasanya sekolah sebagai bagian dari lingkungan memiliki peranan yang sangat penting. Wamendiknas menganjurkan agar setiap sekolah dan seluruh lembaga pendidikan memiliki school culture , dimana setiap sekolah memilih pendisiplinan dan kebiasaan mengenai karakter yang akan dibentuk. Lebih lanjut Wamendiknas pun berpesan, agar para pemimpin dan pendidik lembaga pendidikan tersebut dapat mampu memberikan suri teladan mengenai karakter tersebut.

Wamendiknas juga mengatakan bahwa hendaknya pendidikan karakter ini tidak dijadikan kurikulum yang baku, melainkan dibiasakan melalui proses pembelajaran. Selain itu mengenai sarana-prasaran, pendidikan karakter ini tidak memiliki sarana-prasarana yang istimewa, karena yang diperlukan adalah proses penyadaran dan pembiasaan.

Prihal pengembangannya sendiri, Wamendiknas melihat bahwa kearifan lokal dan pendidikan di pesantern dapat dijadikan bahan rujukan mengenai pengembangan pendidikan karakter, mengingat ruang lingkup pendidikan karakter sendiri ssangatlah luas.

Sehari sebelum acara yang digelar di UPI ini ( 31/05), di Ruang Rapat Komisi X, DPR-RI, diadakan Rapat Kerja yang membahas pendidikan karakter. Hadir dirapat tersebut selain 25 anggota fraksi, adalah Menkokesra, Mendiknas, Menag, Menbudpar, Menpora, Wamendiknas, Perwakilan Kementerian Dalam Negeri, serta para pejabat eselon 1 kementerian terkait.

Dalam Rapat Kerja tersebut dibahas mengenai kesiapan masing-masing kementerian mengenai pendidikan karakter tersebut. Menkokesra sebagai koordinator perumus pendidikan karakter ini menyebutkan bahwa setiap kementerian yang terikat memiliki program-program berencana mengenai pendidikan karakter yang nantinya diajukan sebagai bahan untuk mengagas lahirnya Keppres mengenai pendidikan karakter. Menkokesra pun menyebutkan bahwa nantinya pendidikan karakter ini akan dijadikan aksi bersama dalam pelaksanaannya.

Para anggota fraksi pun melihat pendidikan karakter ini sangat penting dalam membentuk akhlak dan paradigma masyarakat Indonesia. Semoga pendidikan karakter ini tidak hanya menjadi proses pencarian watak bangsa saja, melainkan sebagai corong utama titik balik kesuksesan peradaban bangsa.

Sumber: Yoggi Herdani @http://dikti.go.id

Ciri-ciri Pesantren

Pesantren, yang di Minangkabau disebut surau, di Madura disebut penyantren, di Jawa Barat disebut pondok, dan di Aceh dikenal sebagai rangkang, paling tidak mempunyai tujuh ciri penting yang sekaligus merupakan elemen dasarnya, yaitu:

  1. Pondok, yang merupakan asrama khusus yang sederhana, tempat tinggal para santri, terutama santri mukim dan santri kelana.
  2. Masjid, tempat melangsungkan aneka kegiatan, baik yang bersifat keagamaan maupun yang sifatnya umum: pengajaran, pendidikan, tempat pertemuan, aktivitas budaya dan administrasi, latihan pidato, mengaji Al-Qur’an, dan sebagainya.
  3. Pengajaran kitab-kitab Islam klasik atau kitab kuning, yang tujuan utamanya adalah mendidik calon-calon ulama yang memahami dan menguasai benar-benar ilmu-ilmu keagamaan tradisional seperti tafsir, hadits, fiqh, ushul fiqh, nahwu sharaf, tawhid, tasawwuf, tarikh Islam, dan lain-lain.
  4. Santri (murid), baik yang berasal dari daerah yang cukup jauh sehingga harus mondok atau menetap di asrama-asrama yang disediakan (santri mukim) maupun yang datang dari lingkungan sekitar pesantren itu sendiri yang biasanya tidak tinggal menetap di pondok melainkan Cuma bolak-balik tiap hari belajar (santri kalong). Selain itu adalagi yang disebut santri kelana  yang mencari ilmu dengan mengembara dan berguru dari satu kiai atau pesantren ke kiai atau pesantren lain.
  5. Kiai, pemimpin pesantren dalam arti luas, yang biasanya merupakan pula tokoh pendiri, sekaligus sebagai sumber atau pemegang kekuasaan dan kewenangan dalam lingkungan kehidupan pesantren.
  6. Sistem pengajaran yang khas, ada dua yakni: (1). Sistem sorogan (Jawa: menyodorkan) yang bersifat individual: santri menghadap kiai, seorng demi seorang, dengan membawa kitab yang akan dipelajarinya. Dan (2). Sistem weton (balaghan; metode kuliah) yang bersifat kolektif atau berkelompok dalam kelas-kelas. Yaitu, kiai di hadapan santri-santrinya yang memegang kitabnya masing-masing, membacakan kata per kata, kalimat demi kalimat, lalu menerjemahkannya, menerangkan arti atau menjelaskan maksudnya, sementara para santri hanya mengikuti, mendengar atau menyimak kitabnya sendiri-sendiri sembari mencatat atau menandai dengan kode tertentu pada kertas atau buku catatannya.
  7. Tujuan utama pendidikannya yang lebih bersifat spiritual (kebahagiaan akhirat) ketimbang material atau pemujaan yang berlebih kepada kekuasaan, kebendaan atau keduniaan; mempertinggi moral (budi pekerti), dan semangat; dan membina pribadi-pribadi mandiri; serta berupaya untuk tidak membatasi perhatian dan cara berpikir santri, melainkan mendorongnya untuk mengembangkan minat dan keahlian di bidang ilmu tertentu setelah menguasai kitab-kitab elementer.[1]


[1]M. Natsir Arsyad, Seputar Al-Qur’an Hadis dan Ilmu, Pen. Al-Bayan, Bandung, 1996, h. 109-111