Fiqih dalam arti tekstual dapat diartikan pemahaman dan perilaku yang diambil dari agama.[1] Kajian dalam fiqih meliputi masalah Ubudiyah (persoalan-persoalan ibadah), ahwal al-sakhsiyah (keluarga), mu’amalah (masyarakat) dan, siyasah (negara).
Senada dengan pengertian di atas, Sumanto al-Qurtuby melihat fiqih merupakan kajian ilmu Islam yang digunakan untuk mengambil tindakan hukum terhadap sebuah kasus tertentu dengan mengacu pada ketentuan yang terdapat dalam syariat Islam yang ada.[2] Dalam pemahaman seperti ini maka kajian atau produk fiqih selayaknya bersifat lebih dinamis. Dan lebih lanjut fiqih merupakan suatu metode pemaknaan hukum terhadap realitas. Dalam perkembangan selanjutnya fiqih mampu menginterpretasikan teks-teks agama secara kontekstual.
[1] M. Kholidul Adib, Fiqh Progresif: membangun Nalar Fiqih Bervisi Kemanusiaan, dalam Jurnal Justisia, Edisi 24 XI 2003, hlm. 4
[2] Sumanto al-Qurtuby, K.H MA. Sahal Mahfudh; Era baru Fiqih Indonesia, (Yogyakarta: Cermin, 1999) hlm. 134
Kata Kunci Pencarian:
- pengertian fiqih (357)
- ARTI FIQIH (30)
- pengertian ubudiyah (22)
- Pengertian Fikih (19)
- arti ubudiyah (12)